"DPT di Kabupaten Pohuwato dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kemarin sebanyak 111.466 orang. Jadi, 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) 111.466 itu adalah 11.147", ujar Iwan.
Artinya, dengan syarat demikian untuk calon independen mesti mengantongi dukungan minimal 11.147 pendukung, yang sebarannya 7 kecamatan dari 13 kecamatan.
"Jadi, calon tersebut harus melampirkan bukti dukungan berupa fotokopi KTP atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil", tutupnya.