"Proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih adalah proses yang kompleks dan memerlukan perhatian detail, untuk memastikan setiap pemilih yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya dengan mudah," ungkap Firman Ikhwan.
Firman Ikhwan menambahkan, bahwa kepada semua pihak yang terlibat, harus memastikan data pemilih akurat dan TPS disusun sesuai dengan ketentuan berlaku.
Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi, Usman Dunda, saat diwawancarai mengatakan, terkait dengan sinkronisasi daftar potensial pemilih dengan data pemilu terakhir itu, telah dilakukan oleh KPU RI dan diserahkan ke Kabupaten melalui portal sinani.
"Untuk kegiatan hari ini, kami melakukan pencermatan terhadap hal tersebut, termasuk untuk pemetaan TPS pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato tahun 2024," kata Usman Dunda.
Tidak hanya itu saja, Usman Dunda menyatakan, bahwa untuk kriteria yang digunakan dalam pemetaan TPS, pada prinsipnya untuk Pilkada ini setiap TPS pemilihnya paling banyak 600 orang.
"Tentunya dengan memperhatikan beberapa hal, seperti tidak menggabungkan Desa atau Kelurahan, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbed, termasuk juga aksesibilitas pemilih ke TPS dan terakhir untuk memperhatikan aspek geografis setempat," pungkas Usman Dunda.