Beranda Hukum dan Kriminal KPRP Soroti Penanganan 1.038 Tersangka Kerusuhan Agustus, Desak Evaluasi dan Perlindungan Kelompok Rentan

KPRP Soroti Penanganan 1.038 Tersangka Kerusuhan Agustus, Desak Evaluasi dan Perlindungan Kelompok Rentan

Jimly mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengkaji ulang dan mengurangi jumlah tersebut.

0
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie

CARAPANDANG - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan perhatian khusus komisi terhadap nasib 1.038 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pasca-kerusuhan demonstrasi pada Agustus 2025 lalu. Jimly mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengkaji ulang dan mengurangi jumlah tersebut.

"Tujuannya supaya ada pengurangan jumlah. Jangan 1.038 itu, itu termasuk terlalu besar. Meskipun demonstran yang kemarin sangat masif, jumlah ini kita sarankan untuk dievaluasi sehingga bisa dikurangi," kata Jimly seperti dikutip Tirto.id dalam konferensi pers di Posko KPRP, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).

Jimly menekankan perhatian lebih harus diberikan kepada tersangka dari kelompok rentan, seperti perempuan, penyandang disabilitas, anak-anak, serta individu dengan gangguan mental.

Ia mengusulkan agar mereka setidaknya mendapat penangguhan penahanan jika tidak bisa dibebaskan dari status tersangka.

"Sementara, kalau pun tidak bisa dikeluarkan dari status, ya, paling tidak ada penangguhan," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa Kapolri sedang melakukan pengkajian internal dan daftar nama yang akan dibebaskan atau ditangguhkan akan diumumkan pada waktunya.

Di sisi lain, Jimly menjelaskan bahwa KPRP terus meningkatkan intensitas kerja dengan telah melakukan 52 kali pertemuan untuk mendengar aspirasi berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait