Beranda Hukum dan Kriminal Komisi Reformasi Polri dan Aktivis Kritik Penangkapan Dua Pegiat Lingkungan di Jawa Tengah

Komisi Reformasi Polri dan Aktivis Kritik Penangkapan Dua Pegiat Lingkungan di Jawa Tengah

Menurut Walhi Jateng, Dera dan Munif ditangkap Polrestabes Semarang pada dini hari tanggal 27 November 2025.

0
Mahfud MD

CARAPANDANG - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membebaskan dua aktivis lingkungan yang ditahan Polda Jawa Tengah. Keduanya adalah Adetya Pramandira (Dera), staf Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah, dan Abdul Munif (Munif), rekan seperjuangannya.

Menurut Walhi Jateng, Dera dan Munif ditangkap Polrestabes Semarang pada dini hari tanggal 27 November 2025. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang Ujaran Kebencian dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Walhi menyatakan penangkapan dilakukan tanpa prosedur yang sah dan merupakan bagian dari pola kriminalisasi gerakan rakyat.

Mengutip Kumparan, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/12/2025), anggota KPRP, Mahfud MD mengungkapkan kejanggalan prosedur. Ia menyebut Dera dan Munif baru diberitahu statusnya sebagai tersangka kasus kerusuhan Agustus 2025 saat ditangkap, padahal penetapannya telah dilakukan sejak 14 November.

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa aktivis lingkungan seharusnya dilindungi negara. Ia mengutip Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait