"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu," kata Raja Juli.
Raja Juli menegaskan bahwa amplop tersebut telah dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi, atau 17 hari sebelum OTT KPK dilakukan. Proses pengembalian didokumentasikan dengan tanda terima bermaterai.
"Jadi sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi," tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa pengembalian amplop tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
"Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya. Sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, itu akan didalami oleh tim penyidik," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (3/7/2026).