Beranda Hukum dan Kriminal KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa laporan tersebut kini sedang dalam proses verifikasi dan analisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi terkait amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (3/7/2026), setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Suhardiman sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa laporan tersebut kini sedang dalam proses verifikasi dan analisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.

"Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/7/2026).

"Selanjutnya DGPP KPK akan melakukan verifikasi dan analisis serta koordinasi internal KPK," tambahnya.

Budi menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

"Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ucap Budi.

Raja Juli Antoni sebelumnya telah mengklarifikasi kronologi penerimaan amplop tersebut. Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jumat (3/7/2026), ia menjelaskan bahwa pertemuan dengan Suhardiman berlangsung pada 2 Juni 2026 sebagai audiensi resmi yang terbuka untuk umum .

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait