Pengalihan status penahanan ini sekaligus menjawab tanda tanya yang beredar di kalangan tahanan KPK terkait ketidakhadiran Yaqut dalam pelaksanaan salat Idul Fitri 1447 H bersama para tahanan lainnya di Masjid Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (21/3/2026) pagi.
Sebelumnya, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa, menyampaikan kepada wartawan bahwa para tahanan di Rutan KPK tidak lagi melihat Yaqut sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 untuk 20 hari pertama, terhitung 12-31 Maret 2026, setelah praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi kuota haji ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.