CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah bersifat sementara, bukan permanen.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pengalihan penahanan ini dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam berdasarkan permohonan yang diajukan pihak keluarga pada 17 Maret 2026.
Setelah ditelaah, penyidik mengabulkan permohonan tersebut dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pelaksanaannya, yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
Budi menegaskan bahwa meskipun penahanan dialihkan ke rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap Yaqut selama menjalani status tahanan rumah . Proses penyidikan perkara juga tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka. Demikian halnya proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Budi.