Beranda Hukum dan Kriminal KPK: Silmy Karim Diduga Terima Setoran Rutin Pemerasan Izin Tinggal WNA

KPK: Silmy Karim Diduga Terima Setoran Rutin Pemerasan Izin Tinggal WNA

KPK menyebut tersangka Silmy Karim diduga menerima setoran rutin hasil pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi tahun 2023-2024

0
Silmy Karim

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka Silmy Karim diduga menerima setoran rutin hasil pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi tahun 2023-2024 dan berlanjut saat menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) 2025-2026.

Dugaan tersebut diketahui dari keterangan saksi, tersangka lain dan Silmy saat dilakukan pemeriksaan pascaperistiwa tertangkap tangan pada 2-3 Juni kemarin.

"Nah, ini ternyata yang kita temukan sampai saat ini ya, dalam mungkin tempo 1x24 jam ini, dari keterangan saksi-saksi, maupun dari yang bersangkutan, itu sejak Dirjen berlanjut ke Wamen," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.

Selama periode 2022-2026, KPK menduga sejumlah pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imigrasi telah menerima uang baik secara langsung--tunai atau transfer-- maupun melalui perantara sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

Teruntuk Silmy, KPK menduga tersangka itu menerima jatah rutin sejumlah Rp100 juta setiap pekan pada Hari Jumat.

"Sistemis, sudah mengakar," kata Asep.

Jenderal polisi bintang dua ini menegaskan proses penyidikan tidak akan berhenti sampai tersangka yang sudah ditetapkan saja.

Dia bilang penyidik akan mengembangkan dalam proses penyidikan berjalan untuk mencari dugaan pihak-pihak lain yang terlibat dan mengarahkannya ke delik pencucian uang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait