"Terkait dengan pejabat-pejabat yang lainnya, apakah para pejabat sebelumnya? Nanti kita lihat hasil dari keterangan para saksi ini dan juga tersangka. Apakah permintaan-permintaan seperti ini juga terjadi sebelumnya," tutur Asep.
"Kalau memang itu ada, tentunya menjadi kewajiban bagi kami untuk melakukan pengungkapannya. Tapi, mohon ditunggu ya, karena ini kan baru 1x24 jam ya," sambungnya.
Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan atau tanggapan dari Silmy maupun pengacaranya.
Sebelumnya saat melakukan giat OTT pada 2 dan 3 Juni lalu, KPK menyatakan masih mencari keberadaan Silmy dan memintanya kooperatif. Silmy kemudian datang 'menyerahkan diri' ke KPK pada Rabu jelang tengah malam. Tak ada pernyataan yang disampaikan ke awak media saat dia tiba.
Silmy lalu menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/6) pagi.
Saat dibawa menuju mobil tahanan, Kamis pagi, Silmy yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol juga tak mengeluarkan sepatah kata apa pun. Dia mengabaikan pertanyaan awak media yang meliput di KPK. dilansir cnnindonesia.com