Beranda Hukum dan Kriminal KPK Selesaikan Verifikasi Gratifikasi Menhut, Kasus Pencegahan "Case Closed" tetapi Penyidikan Berlanjut

KPK Selesaikan Verifikasi Gratifikasi Menhut, Kasus Pencegahan "Case Closed" tetapi Penyidikan Berlanjut

Direktorat Pencegahan KPK menyatakan penanganan laporan gratifikasi tersebut telah selesai atau "case closed".

0
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Hasil verifikasi telah disampaikan kepada pelapor, namun KPK tidak membuka isinya untuk publik.

Mengutip laporan Jawa Pos, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik menyelesaikan telaah dalam waktu kurang dari dua pekan, jauh lebih cepat dari batas waktu 30 hari kerja.

"Artinya, dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jawa Pos Kamis (16/7/2026).

KPK menjelaskan bahwa analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, khususnya Pasal 14 yang mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Ketika salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1/2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi," tutur Budi.

Direktorat Pencegahan KPK menyatakan penanganan laporan gratifikasi tersebut telah selesai atau "case closed".

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait