Beranda Hukum dan Kriminal KPK Selesaikan Verifikasi Gratifikasi Menhut, Kasus Pencegahan "Case Closed" tetapi Penyidikan Berlanjut

KPK Selesaikan Verifikasi Gratifikasi Menhut, Kasus Pencegahan "Case Closed" tetapi Penyidikan Berlanjut

Direktorat Pencegahan KPK menyatakan penanganan laporan gratifikasi tersebut telah selesai atau "case closed".

0
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Namun, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tetap berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan Menhut dalam perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Budi menegaskan, penyidik masih menelusuri latar belakang pemberian uang yang diduga dilakukan Suhardiman kepada Raja Juli, termasuk maksud, tujuan, dan pihak yang berinisiatif dalam pemberian tersebut.

"Di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," jelas Budi.

Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah dan dugaan penerimaan terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

KPK juga telah menyita uang tunai sebesar 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal, yang berkaitan dengan perkara tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait