Beranda Hukum dan Kriminal KPK Kembali Tahan Yaqut di Rutan Usai Sempat Jadi Tahanan Rumah

KPK Kembali Tahan Yaqut di Rutan Usai Sempat Jadi Tahanan Rumah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi kuota haji tersebut telah dilakukan pada Senin (23/3/2026).

0
Yaqut Cholil Qoumas

KPK menegaskan bahwa pengalihan tersebut bukan karena alasan kesehatan, melainkan atas permohonan dari pihak keluarga.

Status tahanan rumah Yaqut baru terungkap setelah istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa, menyampaikan bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan saat ia menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3/2026) siang.

Keputusan KPK mengabulkan permohonan tahanan rumah bagi Yaqut menuai kritik dari berbagai pihak. Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak KPK memberikan penjelasan transparan dan menilai langkah tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai keputusan itu memperkuat dugaan adanya diskriminasi dalam proses penyidikan.

Kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir, membantah kritik tersebut dan menyatakan bahwa kliennya selalu bersikap kooperatif serta mendukung upaya penegakan hukum KPK.

Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026 . Kerugian negara akibat kasus ini disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp622 miliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait