Beranda Hukum dan Kriminal KPK Buka Peluang Periksa Suami Bupati Sukoharjo Terkait Pemerasan

KPK Buka Peluang Periksa Suami Bupati Sukoharjo Terkait Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

0
istimewa

"Terlebih, selama periode 2025 sampai dengan pertengahan 2026 ini, KPK telah melakukan penindakan terhadap 15 kepala daerah di Indonesia," ucap dia.

Bahkan, lanjut dia, khusus di wilayah Jawa Tengah, pada tahun 2025-Juli 2026, telah terjadi peristiwa tangkap tangan terhadap kepala daerah sebanyak empat kali, yakni di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, serta Kabupaten Sukoharjo.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan ketika jabatan digunakan untuk kepentingan pribadi, maka yang paling dirugikan merupakan masyarakat lantaran setiap penyalahgunaan kewenangan bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat dan menghambat kualitas pelayanan publik, serta mengganggu pembangunan daerah.

Dalam kasus itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH), serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).

Dari tindakan pemerasan tersebut, Etik diduga telah menerima Rp2,93 miliar dari 'setoran upah pungut' selama periode 2021-2026.

Terhadap para tersangka, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 10-29 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait