Pembeli tidak menerima fisik kartu SIM. Setelah melakukan pembayaran melalui situs FastSim, pelanggan langsung memperoleh kode OTP yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai platform digital seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, dan Shopee
Bisnis ilegal ini telah berjalan sejak September 2025. Harga OTP dijual mulai Rp500 hingga Rp8.000 per kode. Sejak Desember 2025, sindikat ini diperkirakan telah meraup keuntungan mencapai Rp1,2 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menegaskan bahwa pelindungan data pribadi bukan sekadar persoalan teknologi.
"Data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai. Perkembangan teknologi komunikasi tidak hanya mengubah cara manusia berinteraksi, tetapi juga membentuk pola kehidupan sosial, ekonomi, dan keamanan," ujarnya.
Polda Jatim menduga layanan ilegal ini digunakan untuk mendukung berbagai tindak kejahatan siber seperti penipuan daring (scamming), phishing, pencucian uang, pinjaman daring ilegal, SIM swapping, hingga pembuatan akun palsu.
Para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar," ucap Bimo.