Dalam hukum HAM, tanggung jawab negara atas kematian dalam program yang diselenggarakannya tidak terhapus hanya dengan alasan bahwa korban 'telah lulus tes kesehatan' atau 'mengikuti program secara sukarela'. Negara memiliki kewajiban positif (positive obligation) untuk secara aktif melindungi nyawa dalam setiap program yang berada di bawah otoritasnya.
Kewajiban uji tuntas (due diligence obligation), kewajiban untuk menerapkan standar keselamatan yang memadai, melakukan pemantauan berkelanjutan, dan segera merespons ketika risiko muncul.
"Kewajiban investigasi, setiap kematian dalam konteks program negara wajib diselidiki secara cepat, independen, menyeluruh, dan hasilnya disampaikan kepada publik,"katanya.