Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terkait Panji Gumilang hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Sementara itu, Anggota Komisi III Trimedya Pandjaitan meyakini Polri telah memiliki dua alat bukti yang sudah terpenuhi, sehingga berani menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penggelapan dan TPPU.
"(Bareskrim) Polri kalau sudah berani menetapkan tersangka, berati dua alat bukti sudah terpenuhi, siapa pun penegak hukum," katanya.
Trimedya meyakini Polri bekerja secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus dugaan penggelapan dan TPPU Panji Gumilang. Dia pun menyerahkan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan yang diajukan Panji Gumilang. Menurutnya, argumentasi Bareskrim Polri dalam mengusut kasus dugaan TPPU ini sudah benar.
"Praperadilan silakan saja, itu kan hak seseorang tersangka, hak hukum dia, nanti pengadilan yang memutuskan," katanya.