Menurutnya, maraknya OTT yang terjadi hampir setiap bulan perlu menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum. Ia menilai perlu adanya konsep dan strategi yang lebih efektif agar praktik korupsi bisa dicegah sejak awal.
“Makanya saya kira, sampai kapan kita akan seperti ini? Maka saya kira teman-teman penegak hukum harus merumuskan konsep gagasan, ide agar tidak terjadi praktik OTT tadi,” katanya.
Lebih jauh, Rudianto juga menegaskan pentingnya mengoptimalkan peran Deputi Pencegahan di KPK untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, khususnya di daerah.
“Yang paling penting bagaimana memfungsikan Deputi Pencegahan. Pencegahan bekerja agar tidak ada praktik terjadi korupsi di daerah ini. Kalau ada potensi-potensi proyek-proyek yang bisa berakibat adanya kongkalikong, apakah suap dan sebagainya, sebisa mungkin ini bisa dicegah,” ucapnya.
Rudianto menambahkan, OTT biasanya terjadi secara spontan sebagai bagian dari proses penindakan hukum.
Atas dasar itu, ia berharap langkah tersebut tidak hanya menghasilkan penangkapan, tetapi juga berdampak pada penyelamatan keuangan negara dan memberikan efek jera.
“OTT itu kan seketika, tidak direncanakan, tidak dioperasi sebenarnya. Jadi kita berharap langkah hukum KPK dalam OTT ini silakan karena itu menjadi kewenangan. Tetapi lebih dari itu, ada hasil yang diperoleh dari OTT itu, misalkan penyelamatan keuangan negara dan sebagainya,” ujarnya.
Komisi III DPR Minta KPK Perkuat Pencegahan Bukan Hanya Andalkan OTT
Menurutnya, maraknya OTT yang terjadi hampir setiap bulan perlu menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum.