Beranda Suara Senayan Komisi II DPR Sebut Sirekap TIdak Bisa Jadi Acuan Rekapitulasi Suara

Komisi II DPR Sebut Sirekap TIdak Bisa Jadi Acuan Rekapitulasi Suara

Komisi II DPR RI buka suara, terkait Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Mobile milik KPU RI pada Pilkada 2024. Komisi II DPR mengatakan, aplikasi Sirekap tidak bisa dijadikan acuan dalam hal rekapitulasi suara Pilkada 2024.

0
Komisi II DPR RI buka suara, terkait Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Mobile milik KPU RI pada Pilkada 2024. Komisi II DPR mengatakan, aplikasi Sirekap tidak bisa dijadikan acuan dalam hal rekapitulasi suara Pilkada 2024.

CARAPANDANG - Komisi II DPR RI buka suara, terkait Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Mobile milik KPU RI pada Pilkada 2024. Komisi II DPR mengatakan, aplikasi Sirekap tidak bisa dijadikan acuan dalam hal rekapitulasi suara Pilkada 2024. 

"Berdasarkan PKPU dan rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) KPU dengan Komisi II DPR RI. Sirekap itu bukan menjadi acuan utama dalam hal rekapitulasi suara," kata Ketua Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (8/11/2024). 

Politikus NasDem ini mengatakan, Sirekap merupakan alat bantu pada Pilkada 2024. Terutama, dalam membantu kinerja perhitungan suara oleh KPU. 

"Secara berjenjang dari TPS, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga Pusat, betul-betul bisa dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel. Dalam sosialisasi Sirekap Mobile bersama KPU, hal itu menjadi bagian dari ikhtiar, untuk memperkokoh demokrasi konstitusional," ucapnya. 

Diketahui, KPU menggunakan aplikasi Sirekap Mobile pada Pilkada Serentak 2024. Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos memastikan, pihaknya memperbarui Sirekap pada gelaran Pilkada 2024 ini. 

“Sirekap pilkada tahun 2024, sudah mengalami beberapa perbaikan setelah mendapatkan masukan, termasuk dari sidang Mahkamah Konstitusi yang lalu. Aebelum ini kami produksi kembali untuk diperbaiki,” kata Betty dalam kegiatan Sosialisasi Aplikasi Sirekap Mobile Pemilihan Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (7/10/2024).

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait