Beranda Umum Kinerja WFA ASN Bakal Dievaluasi Tiap Tanggal 4

Kinerja WFA ASN Bakal Dievaluasi Tiap Tanggal 4

Fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan pencapaian target kinerja. Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan pada lokasi bekerja

0
Menpan RB

CARAPANDANG - Pemerintah menetapkan penyesuaian budaya kerja nasional sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika global, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

Adapun, Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang mencakup perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN), termasuk penerapan skema kerja fleksibel berupa bekerja di rumah (work from home/WFH) atau tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili ASN, satu hari dalam seminggu, pada hari Jumat.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah, yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menuturkan kebijakan ini tidak mengubah ketentuan hari kerja dan jam kerja ASN, melainkan penyesuaian cara kerja yang tetap berorientasi pada capaian kinerja.

"Fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan pencapaian target kinerja. Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan pada lokasi bekerja," tegasnya.

Dia pun menekankan penyesuaian ini tidak boleh mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, instansi wajib memastikan layanan esensial tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait