CARAPANDANG - Pemerintah secara resmi mengeluarkan larangan nasional terhadap atraksi menunggangi gajah di semua lembaga konservasi, termasuk kebun binatang.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor SE. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi yang ditandatangani pada 18 Desember 2025.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik, Ditjen KSDAE Kemenhut, Ahmad Munawir, menegaskan bahwa surat edaran ini berlaku efektif sejak ditandatangani dan mengikat secara nasional.
"SE ini berlaku sejak ditandatangani, dan berlaku secara nasional," tegas Munawir mengutip Kumparan, Selasa (10/2/2026).
Larangan ini dikeluarkan dengan pertimbangan utama etika dan kesejahteraan satwa (animal welfare). Kemenhut menilai praktik gajah tunggang, baik untuk tujuan komersial maupun nonkomersial, sudah tidak sejalan lagi dengan prinsip perlindungan satwa.
Pertimbangan lain adalah status konservasi gajah sumatera (Elephas maximus) yang menurut Daftar Merah IUCN berada dalam kategori "sangat terancam punah" (critically endangered), sehingga pemanfaatannya harus dilakukan dengan ekstra hati-hati.
Untuk menegakkan aturan ini, Kemenhut akan melakukan pengawasan rutin melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di seluruh daerah.
Bagi lembaga konservasi yang kedapatan melanggar, akan dikenai sanksi bertingkat mulai dari Surat Peringatan I, II, hingga yang terberat berupa pencabutan izin operasi.