Meskipun nama resmi berubah, ketentuan dalam keputusan tersebut menyatakan bahwa rumpun ilmu Rekayasa masih dapat menggunakan kata "Teknik" dalam penamaan program studinya.
Gelar lulusan program studi di rumpun Rekayasa tetap menggunakan inisial "T." yang berarti Sarjana Teknik (S.T.).
Ijazah alumni yang telah lulus sebelum kebijakan ini berlaku tetap sah dan tidak memerlukan penggantian.
Perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) seperti Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember diberikan fleksibilitas untuk menggunakan nama program studi yang sepadan dengan ketentuan ini . Sementara itu, perguruan tinggi lainnya diwajibkan menyesuaikan data program studi di sistem pemerintah.
Keputusan ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 163/E/KPT/2022 yang sebelumnya mengatur penamaan program studi.
Pihak Kemendiktisaintek melalui Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Benny Bandanadjaja menyatakan masih mengoordinasikan penjelasan resmi lebih lanjut terkait kebijakan ini.