CARAPANDANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menggodok usulan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu pemerintah daerah yang kesulitan fiskal dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Mungkin salah satu usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Tetapi, tentu ini belum pasti, dan masih dalam penggodokan formulanya serta menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan," Kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Menurut dia, pihaknya telah menginstuksikan jajarannya agar menyisir kabupaten kota maupun provinsi yang tidak mempunyai ruang fiskal menanggung gaji PPPK di berbagai daerah.
Selain itu, Mendagri Tito Karnavian masih berkoordinasi dengan daerah mana saja yang tidak mampu membayar gaji PPPK, termasuk berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk memverifikasi data maupun kondisi terkini Pemda di daerah.
"Jadi, ini yang sekarang sedang kami godok. Kami dalami data-datanya dari daerah mana saja yang memang kesulitan membayar PPPK," tuturnya merespons pertanyaan wartawan.
Mengenai adanya upaya pemerintah provinsi mengusulkan penambahan DAU secara langsung untuk membayar gaji PPPK yang kini mulai terhambat, kata Bima, itu wajar saja diajukan daerah karena bersifat penting.