Kendati demikian, Pemerintah Pusat masih akan meninjau usulan itu, dengan terlebih dahulu melihat kapasitas fiskal nasional sebelum mengambil keputusan yang tepat.
"Tidak apa-apa (usulan DAU), tapi kita lihat sejauh mana kemampuan fiskal dari APBN kita untuk mengalokasikan itu. Yang penting sekarang dipastikan dulu bahwa memang tidak bisa terbayar," tuturnya menanggapi.
Mantan Wali Kota Bogor ini kembali menekankan, kebijakan efisiensi anggaran harus tetap dijalankan secara berkelanjutan sampai tahun 2027. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus rasional dalam mengelola anggaran pengeluaran daerahnya.
"Prinsip efisiensi ini terus berlanjut. Bahwa alokasi-alokasi yang tidak masuk akal itu harus dihilangkan, itu prinsipnya. Tapi sejauh mana porsi Transfer ke Daerah (TKD) ini tentu masih dirumuskan, dikondisikan dengan Kementerian Keuangan," ucapnya dengan nada tegas.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyatakan, telah mengusulkan alokasi gaji PPPK agar dibayarkan Pemerintah Pusat melalui APBN, dengan alasan keterbatasan kemampuan fiskal.
Ia menilai, sudah seharusnya gaji PPPK anggarannya dialokasikan dari APBN, mengingat ada pemangkasan TKD dari Pemerintah Pusat. Di sisi lain, alokasi komponen gaji PPPK juga dinilai memberatkan postur APBD setelah jumlah PPPK bertambah.