Beranda Umum Kemenag Perluas Jangkauan BRUS dan Penguatan Layanan pasca pernikahan

Kemenag Perluas Jangkauan BRUS dan Penguatan Layanan pasca pernikahan

Angka perceraian yang mencapai 251.828 kasus pada 2024 menunjukkan bahwa banyak pasangan belum siap membangun rumah tangga yang harmonis

0
Penguatan layanan pasca pernikahan

“Ketahanan keluarga adalah kunci utama dalam membangun masyarakat yang lebih baik. Program layanan pasca pernikahan ini harus mampu memberi bimbingan yang konkret, mulai dari relasi harmonis dalam rumah tangga, pengelolaan keuangan keluarga, hingga konsultasi bagi pasangan suami istri,” imbuh Abu.

Strategi Penguatan

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Cecep Khairul Anwar, menjelaskan, saat ini terdapat 4.513 fasilitator yang tersebar di 2.808 KUA kecamatan. Padahal, jumlah total KUA di Indonesia mencapai 5.917 unit. Artinya, masih ada ribuan KUA yang belum memiliki fasilitator. "Ini menjadi perhatian utama untuk memperkuat layanan bimbingan bagi calon pengantin maupun remaja,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya ingin memastikan setiap KUA memiliki fasilitator. “Kami ingin memastikan bahwa setiap KUA memiliki fasilitator yang siap memberikan bimbingan bagi calon pengantin maupun remaja usia sekolah. Ini bagian dari upaya Kemenag dalam membangun ketahanan keluarga sejak dini,” tambah Cecep.

Layanan Inklusi di KUA

Lakpesdam PBNU turut berperan dalam memastikan layanan KUA lebih inklusif, terutama dalam mencegah perkawinan anak dan mendukung kelompok rentan. Senior Program Officer Lakpesdam PBNU, Musliha Rofik, menjelaskan, salah satu upaya utama yang dilakukan adalah penyusunan Buku Panduan Layanan KUA yang Inklusif dengan pendampingan dari para ahli.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait