Beranda Umum Kemenag Perluas Jangkauan BRUS dan Penguatan Layanan pasca pernikahan

Kemenag Perluas Jangkauan BRUS dan Penguatan Layanan pasca pernikahan

Angka perceraian yang mencapai 251.828 kasus pada 2024 menunjukkan bahwa banyak pasangan belum siap membangun rumah tangga yang harmonis

0
Penguatan layanan pasca pernikahan

CARAPANDANG - Kemenag akan memperluas jangkauan fasilitator Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) serta penguatan layanan pasca pernikahan (After Marriage Service). Hal ini dibahas bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) bersama Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU.

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menekankan pentingnya peran fasilitator dalam mendampingi remaja dan pasangan muda agar lebih siap menghadapi kehidupan berkeluarga. Saat ini, jumlah fasilitator BRUS masih terbatas, sehingga diperlukan upaya massifikasi agar program ini dapat menjangkau lebih banyak daerah.

“Angka perceraian yang mencapai 251.828 kasus pada 2024 menunjukkan bahwa banyak pasangan belum siap membangun rumah tangga yang harmonis. Ditambah dengan meningkatnya dispensasi pernikahan anak serta fakta bahwa 1 dari 5 perempuan mengalami KDRT, kita perlu intervensi serius agar keluarga Indonesia lebih kuat dan sejahtera,” tegasnya di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Dikatakannya, persoalan gizi dan kesehatan ibu-anak juga menjadi perhatian serius. Menurut data Kemenag, prevalensi stunting masih berada di angka 21,5% pada 2023, sementara angka kematian ibu dan bayi juga masih tinggi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait