Beranda Umum Kemen PPPA: Tetap Penuhi Hak Pendidikan Anak Terlapor dan Korban Bullying

Kemen PPPA: Tetap Penuhi Hak Pendidikan Anak Terlapor dan Korban Bullying

Kasus perundungan atau bullying yang dilakukan sejumlah pelajar terhadap salah satu siswa SMA di Serpong telah diproses ke ranah hukum dan memasuki tahap penyidikan.

0
istimewa

CARAPANDANG - Kasus perundungan atau bullying yang dilakukan sejumlah pelajar terhadap salah satu siswa SMA di Serpong telah diproses ke ranah hukum dan memasuki tahap penyidikan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan terus mengawal dan memantau perkembangan ini untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak yang terlibat. Plh. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Rini Handayani menegaskan pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap proses yang berjalan saat ini untuk memastikan prosesnya berjalan dengan memenuhi kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan terus memantau dan memberikan pendampingan kepada pihak sekolah dan anak-anak yang terlibat agar dalam prosesnya tetap mengacu pada kepentingan terbaik bagi anak, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai terlapor. Keduanya, merupakan anak yang harus dilindungi dan dipenuhi haknya dalam keadaan apapun terutama dalam kondisi khusus seperti saat ini. Untuk itu, kami juga menekankan agar pihak sekolah juga tetap memberikan hak pendidikan bagi anak terlapor yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian,” ujar Rini dalam pertemuan terbatas dengan pihah Sekolah (26/02).

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait