Terkait dengan regulasi, Rini menegaskan bahwa perlu ada persetujuan dari kedua belah pihak yakni orangtua/wali dan pihak sekolah terkait peraturan yang sangat ketat, juga memastikan apakah peraturan tersebut sudah memiliki keberpihakan kepada kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, kehadiran kami bersama Kemendikbudristek ini untuk memberikan pengawalan serta memfasilitasi antara kebutuhan dari semua pihak yang terkait.
“Kami tentunya menghargai apa yang telah dilakukan oleh pihak sekolah dalam hal penanganan kasus bullying yang terjadi. Namun rasanya perlu perhatian terhadap anak terlapor khususnya dalam hal hak mendapatkan pendidikan hingga mereka lulus SMA. Selain itu, memastikan baik anak terlapor maupun anak korban tidak mendapatkan trauma berkepanjangan juga menjadi prioritas kami,” ujar Rini.
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang mengatakan kiranya dalam menyelesaikan semua masalah harus dari berbagai perspektif, termasuk masalah perundungan atau bullyingyang terjadi di satuan Pendidikan. Bullying juga masuk dalam salah satu dari tiga dosa besar di dunia pendidikan yakni kekerasan seksual, perundungan/kekerasan, dan intoleransi. Oleh karena itu, kita perlu memberikan perhatian khusus dalam kasus bullying ini, namun dengan tetap melihat dari perspektif kepentingan terbaik bagi anak.