Beranda Warta Kementerian Izin Tambang Buat Ormas, Bahlil: Lebay Banget Kalau Sampai Konflik

Izin Tambang Buat Ormas, Bahlil: Lebay Banget Kalau Sampai Konflik

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia memandang terjadinya konflik horizontal akibat munculnya perizinan mengelola tambang batu bara untuk badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan sebagai sesuatu yang berlebihan.

0
763
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia memandang terjadinya konflik horizontal akibat munculnya perizinan mengelola tambang batu bara untuk badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan sebagai sesuatu yang berleb

CARAPANDANG - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia memandang terjadinya konflik horizontal akibat munculnya perizinan mengelola tambang batu bara untuk badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan sebagai sesuatu yang berlebihan.

Lebay banget kalau sampai konflik,” ujar Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis.

​​Selain menanggapi kemungkinan terjadinya konflik horizontal, Bahlil juga menyinggung kekhawatiran publik yang mempertanyakan kapabilitas badan usaha ormas keagamaan dalam mengelola pertambangan.

Menurut Bahlil, perusahaan-perusahaan tambang pun tidak langsung ahli dalam mengelola tambang.

Oleh karena itu, Bahlil menilai pemberian izin bagi badan usaha ormas keagamaan untuk mengelola tambang merupakan kesempatan bagi badan usaha ormas keagamaan untuk mulai mengelola pertambangan.

“Kita harus memberikan kesempatan,” kata Bahlil.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait