Dalam ekosistem itu, lanjutnya, Bappebti sebagai regulator mengawasi bursa sebagai tempat perdagangan, lembaga kliring untuk penjaminan dan penyelesaian transaksi, serta lembaga depository sebagai lembaga yang berfungsi menyimpan emas fisik yang diperdagangkan, termasuk pedagang dan perantara perdagangan emas fisik digital sebagai penyelenggara yang memfasilitasi atau menyalurkan amanat transaksi masyarakat.
“Harapannya, ekosistem ini akan terus tumbuh dan menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat untuk berinvestasi,” ujar Tirta.
Terkait pasar fisik emas secara digital, data Bappebti tahun 2025 mencatatkan total investor di ekosistem tersebut mencapai 18,7 juta nasabah.
Melihat dari sisi kelompok usia, investor kalangan muda mendominasi sebanyak 36,3 persen di rentang usia 25 – 34 tahun dan 32,6 persen di rentang usia 18-24 tahun. Mengacu latar belakang profesi, kalangan mahasiswa atau pelajar mendominasi dengan total persentase 35,1 persen.
Selanjutnya, 94,9 persen melakukan transaksi di bawah 1 gram, dan sebanyak 92,6 persen melakukan transaksi dengan nilai di bawah Rp1 juta.