Pada 2018, ICC mengizinkan penyelidikan atas kejahatan yang berkaitan dengan deportasi Rohingya ke Bangladesh. Di sisi lain, Mahkamah Internasional (ICJ) juga menangani kasus genosida Rohingya yang diajukan oleh Gambia, dengan dukungan dari beberapa negara.
Selain tekanan internasional, junta militer Myanmar juga menghadapi tantangan domestik. Pemberontak baru-baru ini merebut wilayah strategis di perbatasan dengan Tiongkok.
Konflik internal yang semakin intens dan upaya hukum internasional ini menjadi ujian besar bagi transparansi dan akuntabilitas di Myanmar. Langkah ICC untuk meminta surat perintah penangkapan dianggap sebagai tonggak penting dalam menuntut keadilan bagi komunitas Rohingya.