Hal ini dilakukan melalui pengelolaan kas pemerintah yang tetap ditempatkan di BI, disertai peningkatan remunerasi atau bunga yang dibayarkan bank sentral kepada pemerintah.
"Dengan demikian operasi moneter itu tetap berjalan untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, sementara operasi fiskalnya juga mendukung," jelas Perry.
Perry menegaskan bahwa koordinasi antara otoritas moneter dan fiskal sudah terjalin kuat dan akan terus diperkuat secara berkelanjutan untuk menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah penguatan koordinasi tersebut.
Purbaya menegaskan kondisi fundamental ekonomi dan fiskal Indonesia masih berada dalam kondisi yang kuat di tengah berbagai tekanan eksternal yang terjadi saat ini.
"Ke depan kita akan fokus memastikan kebijakan fiskal berjalan dengan baik sehingga pertumbuhan kita semakin cepat," kata Purbaya.
Sebelumnya, BI juga telah memberlakukan kebijakan pembatasan pembelian valas tunai tanpa dokumen underlying maksimal US$25.000 per bulan per pelaku transaksi mulai 2 Juni 2026, sebagai bagian dari upaya menekan spekulasi terhadap dolar AS.