Beranda Warta Kementerian Menteri Keuangan: Tak Ada Larangan Presiden Gunakan Uang Pribadi untuk Perjalanan Dinas

Menteri Keuangan: Tak Ada Larangan Presiden Gunakan Uang Pribadi untuk Perjalanan Dinas

Menurut Purbaya, secara logika, tindakan tersebut diperbolehkan.

0
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa tidak ada peraturan yang melarang penggunaan uang pribadi oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke luar negeri. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa pada Kamis (5/6/2026).

Menurut Purbaya, secara logika, tindakan tersebut diperbolehkan. Ia menganalogikan bahwa seseorang diperbolehkan untuk menambah ("nombok") kekurangan biaya perjalanan dengan uang pribadi.

"Tidak ada aturan yang melarang hal itu. Secara logika diperbolehkan," ujar Purbaya.

Meski demikian, Purbaya enggan membeberkan aturan tertulis atau rincian anggaran terkait hal tersebut. Ia menyatakan bahwa pertanyaan lebih rinci mengenai mekanisme penggunaan dana pribadi dalam perjalanan negara sebaiknya diajukan kepada Sekretariat Negara.

"Itu adalah bagian dari ranah rahasia presiden. Kami serahkan ke Sekretariat Negara untuk detail teknisnya," tegasnya.

Pernyataan Menteri Keuangan ini merupakan respons atas klarifikasi yang sebelumnya disampaikan oleh Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya.

Teddy menyebut bahwa segala kelebihan biaya dalam kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo ditanggung secara pribadi oleh Presiden.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Negara belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai mekanisme atau nilai kelebihan biaya yang dimaksud.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait