Beranda Umum Gojek dan Grab Pastikan Pemangkasan Komisi Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026

Gojek dan Grab Pastikan Pemangkasan Komisi Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

0
Ilustrasi

"Tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun pemberlakuan komisi. Dan ini untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pemangkasan komisi aplikator ojol menjadi di bawah 10 persen pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026 di Monas, Jakarta.

Ia menilai potongan komisi 20 persen yang berlaku sebelumnya tidak adil bagi para pengemudi yang bekerja keras di lapangan.

Dengan kebijakan baru ini, skema pembagian hasil berubah menjadi 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk mitra pengemudi, yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan bersih para pengemudi ojol.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait