Seperti diketahui, kabar pencalonan Kaesang ini juga berkaitan dengan ramainya aksi demonstrasi yang terjadi belakangan ini. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pencalonan Pilkada 2024, dinilai membuat Kaesang tidak bisa mencalonkan diri.
Kemudian putusan MK direspons oleh DPR dengan hendak mengesahkan RUU Pilkada hasil revisi, yang dinilai bisa mengintervensi hasil putusan MK tersebut. Sehingga penolakan besar-besaran terjadi di masyarakat. Bahkan, penolakan ini memicu gerakan Peringatan Darurat Indonesia.
Namun belakangan DPR membatalkan untuk mengesahkan RUU Pilkada. Jokowi pun enggan berkomentar banyak mengenai hal ini.
"Itu tanya legislatif," kata Jokowi.
Ia juga menegaskan, sikap pemerintah saat ini akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Utamanya terkait ambang batas untuk mengusung calon, hingga batas usia pencalonan.
Jokowi juga menegaskan pemerintah tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), terkait hal ini.
"Nggak ada (rencana bikin Perppu), pikiran saja nggak ada," kata Jokowi.
Terkait aksi penolakan dan demo Peringatan Darurat Indonesia menolak RUU Pilkada, Jokowi pun tak bicara banyak. Dia mengatakan, aksi itu adalah hal yang baik. "Baik-baik, itu menyampaikan aspirasi dari rakyat, sangat baik," katanya.