CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa, terhitung sejak 31 Juli 2026.
Dengan status ini, Febrie hanya menerima gaji pokok sebesar 50 persen dan kehilangan seluruh tunjangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemberhentian sementara ini dilakukan karena Febrie telah resmi menjadi tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.
"Kalau (diberhentikan) sementara, dia hanya menerima gaji pokok 50 persen saja. Nanti kalau sudah ada putusan inkrah, baru (dipecat)," ujar Anang di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Anang menegaskan, pihaknya masih menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, sebagai konsekuensi status tersangka, Febrie tidak lagi memiliki kewenangan sebagai jaksa dan tidak menerima tunjangan jabatan.
Keputusan ini diambil berdasarkan usulan Tim Sembilan Penyidik Kejagung yang menangani kasus Febrie, serta Komisi Kejaksaan, yang kemudian disetujui oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Pejaga Pembina Kepegawaian.
Proses pemberhentian sementara ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi aparatur sipil negara yang berstatus tersangka.