DR diserahkan Kejagung pada Jumat (17/7) bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor 43, 44, dan 45 untuk melanjutkan pengusutan tiga klaster perkara yang dilimpahkan Polri: dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, perkara pasokan batu bara PLTU PLN, serta kasus PT Asabri.
Status Febrie sebagai tersangka ditegaskan Kejagung dan tidak gugur dengan diterbitkannya sprindik baru . Namun, ia hanya menjadi tersangka dalam satu perkara, yaitu kasus TPPU Asabri, berdasarkan sprindik Polri sebelumnya.
Untuk menangani perkara ini, Kejagung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior, sebagian besar mantan penyidik KPK yang berasal dari luar lingkungan Jampidsus untuk meminimalkan resistensi internal.