CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan belum menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meskipun telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Lho, kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Anang menjelaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya berada di tangan tim penyidik dan belum menjadi prioritas saat ini.
Pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka baru dilakukan pada Jumat (17/7), bersamaan dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejagung.
Selain faktor proses yang masih berjalan, Kejagung juga meyakini Febrie tidak akan menghambat penyidikan maupun menghilangkan barang bukti.
"Enggak (merusak barang bukti), kita yakin," tegas Anang.
Kejagung menilai Febrie akan bersikap kooperatif dan keberadaannya masih diketahui. Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mencegah Febrie bepergian ke luar negeri.
"Beliau ada kok. Kapan saja tinggal diperiksa saja. Saya yakin beliau masih ada di Indonesia," kata Anang.
Sementara itu, tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto (DR), telah menjalani penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.