Menurut sebuah pernyataan yang dirilis sebelum unjuk rasa tersebut, legislasi penting yang saat ini berada di Parlemen itu akan memberikan yurisdiksi ekstrateritorial kepada pengadilan Afrika Selatan untuk mengadili kejahatan apartheid yang dilakukan di mana pun di dunia.
Unjuk rasa itu juga menyerukan langkah-langkah boikot, divestasi, dan sanksi komprehensif terhadap Israel, serta penghentian ekspor batu bara dan senjata ke negara tersebut dan penutupan kedutaan besarnya di Afrika Selatan.