Beranda Suara Senayan DPR Setujui Perubahan Prolegnas, RUU Penyiaran dan Perumahan Masuk Inisiatif DPR

DPR Setujui Perubahan Prolegnas, RUU Penyiaran dan Perumahan Masuk Inisiatif DPR

RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law) yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah diubah menjadi usul inisiatif DPR dalam perubahan ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025-2029.

0
Rapat Paripurna DPR RI ke-19 (Tangkapan layar:YouTube/ Sekretariat Presiden)

Selain itu, DPR memasukkan empat RUU sebagai usul inisiatif dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2026, yakni RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law).

Baleg DPR juga melakukan perubahan judul terhadap dua RUU, yaitu RUU tentang Pelelangan Aset menjadi RUU tentang Pelelangan, serta RUU tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU tentang Masyarakat Adat.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, jumlah Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2026 menjadi sebanyak 68 RUU, dan perubahan ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 menjadi sebanyak 198 RUU.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa ini juga dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto yang menyampaikan pidato mengenai Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait