CARAPANDANG - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang digelar pada Rabu (20/5/2026) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) sebagai usul inisiatif DPR.
Persetujuan ini diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta . Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis mengenai revisi undang-undang tersebut.
"Kini tiba saatnya kami tanyakan ke sidang Dewan terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Saan Mustopa kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Dengan disahkannya RUU Polri sebagai inisiatif DPR, proses legislasi selanjutnya akan sepenuhnya disusun dan dibahas oleh DPR bersama pemerintah.
Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 ini juga dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto yang menyampaikan pidato mengenai Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027.