Bagi siswa Muslim, makanan diberikan dalam bentuk kering untuk dibawa pulang, sementara siswa non-Muslim tetap menerima dan mengonsumsi makanan di sekolah seperti biasa. Di lingkungan pondok pesantren, pembagian makanan dilakukan saat waktu berbuka puasa.
Adapun bagi ibu hamil, balita, dan ibu menyusui, distribusi tetap berjalan sesuai skema awal tanpa perubahan.
Keputusan ini menunjukkan kesediaan pemerintah dan DPR dalam memastikan program prioritas pangan nasional tetap berjalan lintas momentum.