Beranda Suara Senayan DPR Bamsoet: KUHP Baru jadi Landasan Hukum Kuat dalam Tindakan Kasus Pertanahan

DPR Bamsoet: KUHP Baru jadi Landasan Hukum Kuat dalam Tindakan Kasus Pertanahan

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menilai bahwa KUHP baru menjadi landasan hukum yang kuat dalam penindakan kasus pertanahan, seperti pemalsuan dokumen hingga praktik memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi

0
Bamsoet: KUHP baru jadi landasan hukum kuat tindak kasus pertanahan

CARAPANDANG - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menilai bahwa KUHP baru menjadi landasan hukum yang kuat dalam penindakan kasus pertanahan, seperti pemalsuan dokumen hingga praktik memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi.

“Walaupun tidak secara khusus menggunakan istilah mafia tanah, berbagai pasal mengenai pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan keterangan palsu dalam akta autentik dapat menjadi instrumen efektif untuk menjerat para pelaku yang selama ini memanfaatkan celah administrasi pertanahan,” ujarnya dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Mantan Ketua DPR RI yang akrab disapa Bamsoet itu mengungkapkan salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan mafia tanah adalah kemampuan pelaku menyamarkan tindak kejahatan melalui dokumen yang secara formal terlihat sah.

Ia mengatakan bahwa terdapat banyak kasus yang menunjukkan sertifikat tanah, akta jual beli maupun dokumen peralihan hak lainnya yang diterbitkan berdasarkan atas hak yang ternyata mengandung unsur pemalsuan atau keterangan palsu.

Kondisi tersebut membuat proses pembuktian menjadi jauh lebih rumit karena aparat penegak hukum harus membongkar rangkaian peristiwa sejak tahap awal penerbitan dokumen.

Oleh karena itu, menurutnya, pemberantasan mafia tanah harus menggunakan pendekatan follow the document dan follow the benefit.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait