CARAPANDANG - DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) sebagai usul inisiatif DPR pada Rabu (20/5/2026).
Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, setelah seluruh fraksi menyatakan sikap setuju.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dalam rapat kerja dengan pemerintah Senin (25/5/2026), menjabarkan poin-poin perubahan yang akan dibahas. Berikut 7 poin utama perubahan yang menjadi atensi DPR :
1. Transformasi Polri Terbuka dan Transparan
Penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri menjadi institusi yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik.
2. Penguatan Fungsi Pengawasan Berbasis Teknologi
Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.
3. Aturan Netralitas dan Profesionalitas SDM
Pengaturan terkait netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia.
4. Pembatasan Ketat Penempatan Anggota di Luar Institusi