Aturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri. Presiden Prabowo Subianto menginginkan pembatasan secara limitatif (terbatas) mengenai jabatan mana saja yang dapat diduduki personel Polri di instansi lain.
5. Perubahan Batas Usia Pensiun
Pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.
RUU ini mengatur perpanjangan usia pensiun dari 58 tahun menjadi 60 tahun, dan hingga 63 tahun untuk jabatan tertentu.
6. Kurikulum Pendidikan Berbasis HAM
Penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) sebagai cerminan negara demokrasi modern.
7. Penguatan Kewenangan Kompolnas
Penguatan tugas, fungsi, serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas akan dirombak menjadi lembaga yang lebih independen tanpa unsur ex-officio (jabatan otomatis), serta diberikan kewenangan baru untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat bagi Polri.
Selain itu, DPR menegaskan bahwa RUU Polri hadir untuk melengkapi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, dan tidak akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembahasan selanjutnya akan dilakukan antara DPR dan pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang.