Sebelumnya, Ketua Panitia Suci Akuba melalui laporannya menyebut, tujuan dari kegiatan ini adalah guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meningkatkan kualitas pelayanan Dinas Penanaman Modal dalam memfasilitasi pelaksanaan kegiatan penanaman modal serta meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait sistem perizinan OSS-RBA.
"Untuk peserta kegiatan sosialisasi adalah pelaku usaha di Kabupaten Pohuwato yang sebagian sudah memiliki izin tapi belum melengkapi persyaratan dan sebagian besar pelaku usaha yang belum memiliki izin",
Kegiatan Sosialisasi ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik fasilitasi penanaman modal tahun anggaran 2023.