Berkenan dengan itu Pemerintah Kabupaten Pohuwato memberikan kesempatan dan akan membantu serta memberikan kemudahan kepada investor yang berniat menanamkan modalnya baik untuk mendayagunakan potensi yang ada maupun dalam penyediaan fasilitas umum di Kabupaten Pohuwato.
"Kepada pelaku usaha, mari bersama-sama dengan pemerintah daerah kita dukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan melalui implementasi perizinan berusaha berbasis resiko, sehingga pertumbuhan pelaku usaha yang mendorong investasi di Kabupaten Pohuwato terus bergerak maju", kata Plh Sekda Mahyudin Ahmad.
Sementara itu Kepala DPM PTSP Pohuwato Fitriyani Lasantu dalam sambutannya mengatakan bahwa konsep Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengedepankan prinsip Trust but Verify yakni dengan mempermudah proses penerbitan perizinan berusaha namun memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha.
Dalam artian, katanya, pemerintah memberikan kepercayaan kepada para pelaku usaha dengan memberikan berbagai macam program.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
"Kepada Bapak Ibu saya ucapkan terimakasih atas kesediaannya dan kontribusinya dalam meningkatkan pendapatan perekonomian di Kabupaten Pohuwato", ujarnya.