CARAPANDANG - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) menjadi kolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) guna mengakselerasi lahirnya inovasi-inovasi baru yang unggul dihasilkan perguruan tinggi dan para dosen.
Wujud kerja sama ini yakni dengan membuka pintu selebar-lebarnya terhadap varietas tanaman temuan baru para dosen untuk mendapatkan kekayaan intelektual individu berupa perlindungan varietas tanaman (PVT) atau hak PVT.
"Melalui pemberian kekayaan intelektual individu ini yakni PVT, pemulia atau dosen dan peneliti memperoleh hak eksklusif atas varietas hasil temuan yang memenuhi BUSS (red,- kriteria Baru, Unik, Seragam, dan Stabil). Dengan mendapatkan Hak PVT ini, varietas dapat didaftarkan dan dilepas untuk bekerja sama dengan industri atau penyedia benih hingga petani sehingga dosen memperoleh royalti atas varietas temuanya," demikian dikatakan Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP), Leli Nuryati dalam diskusi spesial edisi PVTPP On Talk di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Leli menjelaskan PVT merupakan salah satu jenis kekayaan intelektual individu yang memberikan pengakuan hukum sekaligus insentif moral dan ekonomi agar para pemulia terus berinovasi menciptakan varietas unggul yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, PVT memiliki peran strategis dalam ekosistem kekayaan intelektual Indonesia.