Beranda Ekonomi DJP Tunjuk 7 Platform Digital Baru Pemungut PPN

DJP Tunjuk 7 Platform Digital Baru Pemungut PPN

Hingga akhir Mei 2026, total pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN mencapai 271 perusahaan, di mana 233 di antaranya telah aktif memungut dan menyetorkan pajak dengan total penerimaan Rp40,55 triliun.

0
Ilustrasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas cakupan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pada Mei 2026, DJP menunjuk tujuh entitas digital baru sebagai pemungut pajak, salah satunya adalah aplikasi kebugaran global Strava Inc yang dikenakan pajak 11 persen.

Mengutip laporan Sindonews, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pengenaan pajak tersebut bukan karena aktivitas olahraga secara umum, melainkan karena adanya transaksi pembelian layanan digital berbayar yang dilakukan konsumen di Indonesia.

"Prinsipnya, setiap konsumsi barang dan jasa di Indonesia dikenakan PPN, termasuk layanan digital yang berasal dari luar negeri," ujar Inge dikutip Kompas.

Sebagai ilustrasi, apabila biaya langganan Strava Premium sebelumnya Rp50.000 per bulan, total pembayaran menjadi Rp55.500 setelah dikenai PPN 11%.

Adapun tujuh entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah: j

1. Strava, Inc. – layanan kebugaran digital

2. Envato Pty Ltd – platform aset kreatif

3. Envato Elements Pty Ltd – platform aset kreatif

4. The Nielsen Norman Group, Inc. – riset dan konsultasi UX

5. Kling AI Pte. Ltd. – platform kecerdasan buatan (AI)

6. Law School Admission Council, Inc. – penyedia tes hukum

7. PLAUD LLC – perangkat perekam berbasis AI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait