Beranda Kabupaten Pohuwato Ditreskrimum Polda Gorontalo Amankan 20 Terduga Pelaku Pencabulan di Kabupaten Gorontalo

Ditreskrimum Polda Gorontalo Amankan 20 Terduga Pelaku Pencabulan di Kabupaten Gorontalo

0
Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan 20 terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Mongolato Kec. Telaga Kabupaten Gorontalo.

“Polri bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. 20 terduga langsung kami amankan di Polda Gorontalo. Dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto menyampaikan bahwa pelaku telah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya,” tambahnya.

Polda Gorontalo juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual. Dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang serupa.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here